Razia Miras Tanpa Izin, Sat Samapta Polresta Pati Amankan Sejumlah Botol Minuman Beralkohol

Razia Miras Tanpa Izin, Sat Samapta Polresta Pati Amankan Sejumlah Botol Minuman Beralkohol

Pati – Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat I Candi 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H. bersama PS Kasubnit 3 Dalmas AIPTU Suntawi dan lima anggota Unit Dalmas tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal, seperti warung, pasar, ruko hingga area publik.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas pertama kali mendatangi sebuah warung milik Agus Supriyadi di Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 12 botol arak putih berukuran 1.500 ml dengan kadar alkohol sekitar 40 persen yang dijual tanpa izin resmi.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di warung milik Susilo yang berada di Dukuh Mencolo, Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol berupa tiga botol anggur merah, dua botol anggur api, serta dua botol arak bali.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.

Menurut Kompol Ali Mahmudi, razia miras juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif, terlebih pada momen bulan Ramadan yang membutuhkan suasana tertib di tengah masyarakat.

"Melalui kegiatan KRYD ini kami berupaya menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat," ujar Kompol Ali Mahmudi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 di wilayah hukum Polresta Pati.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena dapat melanggar peraturan daerah dan berdampak negatif bagi lingkungan," jelasnya.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.

"Para penjual juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tambah Kompol Ali.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal.

"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama