Rembang - Satlantas Polres Rembang mulai menerapkan e-tilang berbasis perangkat handheld dalam operasi penertiban lalu lintas. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.
Kamis (26/2/2026) pagi, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, memimpin sosialisasi e-tilang handheld di Jalan Diponegoro Rembang. "Dengan menggunakan e-tilang handheld, kita dapat mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan," ujar AKP Ryan Mitha.
Pelanggaran kasatmata yang sering dijumpai di Kabupaten Rembang, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan menggunakan Ponsel saat berkendaraan, akan langsung diproses di lokasi menggunakan perangkat handheld. Pelanggar akan menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan.
"Pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account atau BRIVA," jelas AKP Ryan Mitha.
Satlantas Polres Rembang berharap penerapan e-tilang berbasis perangkat handheld ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang. "Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," tutup AKP Ryan Mitha.