Buka Data, PDI Perjuangan Pastikan Rp 223 Triliun Dana MBG Berasal dari Anggaran Pendidikan
Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng itu menegaskan, berdasarkan dokumen resmi negara, anggaran MBG tercantum dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati, menyampaikan klarifikasi ini dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat. Menurutnya, beredar narasi yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi kementerian/lembaga dan bukan dari anggaran pendidikan.
"Anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia memaparkan, dalam lampiran APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, disebutkan bahwa dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan tersebut, sebesar Rp223,5 triliun digunakan untuk program MBG.
"Data ini tercantum resmi dalam buku lampiran APBN. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat memahami sesuai dokumen negara," tegasnya.
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa MBG sepenuhnya bersumber dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Menurut Adian, dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.
Adian menegaskan, langkah membuka data kepada publik bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk komitmen terhadap transparansi anggaran, penghormatan konstitusi, serta tata kelola keuangan negara yang akuntabel.