RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Komisi III DPR Siap Bahas Terbuka

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Komisi III DPR Siap Bahas Terbuka

Jakarta – Setelah lebih dari satu dekade mandek, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan di Komisi III DPR.

"(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan," kata Bob Hasan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, soal jadwal pembahasan maupun substansi revisi akan sepenuhnya menjadi domain Komisi III. Namun, ia menegaskan satu hal: proses pembahasan tidak boleh dilakukan secara tertutup. "Prinsip partisipasi bermakna harus dikedepankan. Tidak boleh ada pembahasan tertutup," tegasnya.

RUU Perampasan Aset sejatinya bukan hal baru. Gagasan awalnya muncul pada 2009, ketika PPATK menyerahkan draf pertama kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Draf tersebut sempat rampung pada 2012, namun tak kunjung dibahas hingga berakhirnya masa pemerintahan SBY.

Di era Presiden Joko Widodo, upaya serupa kembali dilakukan. RUU ini masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015, bahkan draf kedua selesai pada 2019. Jokowi juga mengirim surat presiden (surpres) ke DPR pada Mei 2023 untuk mempercepat pembahasan. Sayangnya, hingga akhir pemerintahannya Oktober 2024, RUU itu tetap tertahan.

Kini, di periode baru DPR, harapan itu kembali dibuka. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan pihaknya siap bekerja simultan membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan RKUHAP yang juga sedang berjalan. "Prinsipnya Komisi III siap segera membahas," ujarnya.

RUU Perampasan Aset dianggap strategis untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, hingga kejahatan pencucian uang. Publik kini menanti, apakah kali ini RUU yang sudah "berusia belasan tahun" akhirnya benar-benar bisa disahkan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama